Rabu, 05 Desember 2018

Page Break

Diposting oleh Ratri Nur Islamiarti di 07.02 24 komentar
PAGE BREAK

Secara sederhana page break memiliki arti yaitu page adalah halaman dan break adalah menghentikan atau memutuskan. Secara keseluruhan page break berarti memotong halaman atau pindah halaman. Page break digunakan untuk memisahkan isi dokumen ke awal halaman baru.

Misalnya jika kita ingin memastikan bahwa paragraf yang disusun tidak terpisah, maka kita tempatkan kursor pada awal paragraf kemudian kita lakukan page break, atau bisa juga menggunakan shortcut kombinasi tombol Ctrl dan Enter.


Cara menggunakan Page break :

1. Tempatkan titik penyisipan di mana Kamu ingin membuat page break.

2. Pada tab Insert, klik perintah Page Break. Atau, Anda dapat menekan Ctrl + Enter pada keyboard Anda.

3. Page break akan dimasukkan ke dalam dokumen, dan teks akan bergerak ke halaman berikutnya.

Selamat mencoba!

Rabu, 28 November 2018

Surat Resmi

Diposting oleh Ratri Nur Islamiarti di 04.41 0 komentar
Pengertian surat menurut KBBI adalah kertas dan sebagainya yang bertulis. Sementara definisi surat secara umum diartikan sebagai sebuah kertas yang berisikan informasi atau berita dari pengirim surat yang ditujukan kepada pembaca yang dituju.
Surat digunakan untuk berkirim pesan dengan tujuan memberi informasi atau berita dari pengirim surat kepada pembaca surat yang dituju. Fungsi surat juga untuk menyampaikan pesan atau maksud tertentu dari pengirim pada yang dituju.
Ada banyak jenis-jenis surat dari mulai surat pribadi, surat dinas, surat lembaga, surat niaga, surat pemberitahuan atau bahkan surat kaleng. Surat menjadi media komunikasi formal yang biasa dilakukan oleh sebuah lembaga, instansi, organisasi dan perusahaan. Adapun surat elektronik disebut sebagai email atau electronic mail.
Pada surat resmi, terdapat kaidah dan format yang harus dipenuhi, termasuk juga adanya bagian-bagian surat yang harus ada, misalnya seperti kop surat atau nomor surat. Apa sajakah bagian-bagian surat pada surat resmi dan seperti apa contohnya?
1. Kepala Surat (Kop Surat)
Bagian paling atas dalam surat adalah kepala surat atau yang juga dikenal sebagai kop surat. Kop surat memuat informasi mengenai nama, logo, identitas dan alamat kantor lembaga pengirim surat. Fungsi kop surat juga penting sebagai media promosi dari lembaga atau organisasi pengirimnya. Bagian kepala surat biasanya terdiri dari hal-hal berikut
Nama lembaga
Logo/lambang lembaga
Alamat lembaga
Nomor telepon lembaga
Kode pos dan fax lembaga (jika ada)
Alamat email dan website lembaga (jika ada)

2. Tempat dan Tanggal Surat
Bagian surat berikutnya adalah tempat dan tanggal surat. Pencatuman tempat dan tanggal surat bertujuan untuk memberi informasi mengenai kapan dan dari mana surat tersebut dikirim. Tempat surat kadang juga tidak dicantumkan kembali jika sudah ditulis di alamat instansi pada bagian kop surat, meski kadang juga dicantumkan kembali. Sementara tanggal surat ditulis sesuai waktu surat dikirim. Cara penulisan tempat dan tanggal surat di Indonesia dimulai dari kabupaten/kota diikuti oleh tanggal, lalu bulan dan tahun.
3. Nomor Surat
Dalam surat resmi selalu ada nomor surat yang dicantumkan. Penomoran surat ini dilakukan oleh surat resmi yang dikirim oleh lembaga, instansi, perusahaan atau organisasi yang resmi dan terdaftar. Penggunaan nomor surat biasanya meliputi nomor urut penulisan surat, kode surat, tanggal, bulan dan tahun penulisan surat. Fungsi nomor surat adalah untuk memudahkan pengaturan dan penyimpanan surat serta mengetahui jumlah surat yang dikeluarkan sebuah lembaga. Penempatan nomor surat disesuaikan degan bentuk dan sistem penulisannya. Nomor surat bisa diletakkan di sebelah kiri atas kertas untuk surat berperihal serta bisa juga diletakkan di bawah judul untuk surat yang berjudul.
4. Lampiran yang Disertakan
Pada beberapa surat juga terdapat lampiran yang disertakan. Bagian lampiran merupakan penjelas yang memberi informasi bahwa ada berkas atau dokumen lain yang disertakan dalam surat tersebut. Jika misal tidak terdapat berkas atau dokumen yang dilampirkan, maka bagian lampiran ditiadakan. Penulisan lampiran yang disertakan bisa disebutkan jumlah lembar, eksemplar atau cukup jumlah berkasnya dengan bentuk huruf. Jika lebih dari sepuluh maka ditulis dalam bentuk angka. Sedangkan jika tidak ada lampiran bisa ditulis tanda penghubung atau tanda minus.
5. Hal/Perihal
Bagian-bagian surat resmi berikutnya adalah bagian hal atau perihal. Fungsi bagian hal dalam surat adalah memberi petunjuk pada pembaca tentang kepentingan dan isi pokok dalam surat tersebut. Singkatnya, hal atau perihal hampir sama dengan judul pada surat berjudul. Tata cara penulisan hal atau perihal yaitu tidak ditulis dengan huruf kapital keseluruhannya, tapi pada huruf pertama kata utamanya saja. Di akhir hal atau perihal juga tidak perlu diberikan tanda titik.
6. Alamat Tujuan
Alamat tujuan juga menjadi salah satu bagian surat, yaitu alamat yang dituju dalam pengiriman surat. Terdapat dua alamat tujuan yang ditulis yakni alamat luar yang ditulis di sampul surat serta alamat dalam yang ditulis di bagian dalam kertas surat. Pada alamat di bagian sampul harus ditulis secara lengkap, sedangkan di bagian dalam, alamat tujuan boleh ditulis sebagian saja. Biasanya juga ditujukan orang atau instansi yang dituju dan menggunakan kata-kata seperti ‘Bapak/Ibu’ atau ‘Yth.’
7. Salam Pembuka
Bagian surat berikutnya adalah bagian salam pembuka. Fungsi salam pembuka adalah untuk membuka pembicaraan dalam surat sesuai adab sopan santun. Salam pembuka berisi sapaan-sapaan pada umumnya. Penulisan salam pembuka diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda koma.
8. Isi surat
Bagian ini merupakan bagian inti dari surat yakni isi surat. Isi surat memuat apa saja yang perlu disampaikan oleh pengirim kepada orang atau lembaga yang dituju. Layaknya bentuk karangan pada umumnya, isi surat terdiri dari 3 bagian yakni bagian pembuka, bagian inti dan bagian penutup.
9. Salam Penutup
Bagian salam penutup berada pada bagian akhir surat. Salam penutup digunakan sebagai ucapan salam akhir untuk menambah kesantunan dalam berkirim pesan, meski tidak harus ada. Penulisannya diawali huruf kapital dan diakhiri oleh tanda koma.
10. Nama pengirim dan tanda tangan
Pada bagian bawah surat, harus terdapat nama pengirim beserta tandatangannya. Nama yang tercantum adalah nama lengkap atau nama terang dari pengirim atau orang yang bertanggungjawab pada pengiriman surat tersebut. Selain itu juga dibubuhi tandatangan dari pengirim.
11. Tembusan
Bagian tembusan merupakan bagian surat yang menunjukkan pihak atau orang lain yang juga berhak mendapatkan surat tersebut. Meski begitu, tidak semua surat memiliki tembusan.

sumber : https://www.zonareferensi.com/bagian-bagian-surat/

Cara Membuat Kop Surat di Microsoft Word
Surat menyurat resmi sudah pasti akan menggunakan Kop atau kepala Surat. Kop surat biasanya berisi logo, nama perusahaan, instansi atau lembaga, alamat, nomor telepon, dan kadang juga alamat email atau website resmi perusahaan dan bahkan ada yang memasukkan semboyan dalam Kop Surat resminya.

Untuk membuat kop surat perusahaan atau instansi, anda dapat mengikuti cara pembuatan berikut.
1. Pastikan Mode View dalam bentuk Print Layout. Bila belum, anda dapat membuat mode view menjadi print layout dengan cara : pilih menu tab View, pilih tombol print layout.
2. Setelah dokumen dalam keadaan view Print layout, lakukan Double click (klik ganda) pada area header yang terdapat pada bagian atas dari dokumen yang sedang tampil sehingga anda sekarang berada dalam pengeditan Header Document.
3. Bila belum ada, berikan tanda check pada opsi Different First Page. Hal ini untuk membuat Kop surat hanya akan ada di halaman pertama, sedangkan halaman kedua dan seterusnya tidak menggunakan kop surat.
4. Geser Margin kiri anda rada ke tengah. Perkirakan lebarnya kira-kira cukup untuk logo yang akan anda tambahkan belakangan gambar pembuatan kop surat, tahap persiapan
5. Ketikan nama lembaga, instansi, atau perusahaan anda pada header tersebut. Tambahkan pula baris kosong pada baris terakhir.
6. Tambahkan pula gambar logo instansi anda. Jangan lupa untuk membuat format layout dari gambar logo tersebut menjadi “In Front of text”.
7. Atur posisi logo dan teks instansi.
8. Pilih dan blok baris kosong yang ada pada baris terakhir untuk dibuat garis pembatas kop surat.
9. Untuk membuat garis pembatas kop surat, pilih tab menu Home, lalu pilih tombol toolbar border.
10. Dari pilihan popup menu untuk membuat border yang ada, pilih item “Border and shading..”
11. Pada Dialog Border and Shading tersebut pada Setting pilih Custom, kemudian pilih bentuk garis tebal dan tipis, lalu tambahkan pada bagian atas paragraf. 12. Bila pilihan sudah benar, klik tombol OK.
13. Kop surat anda hampir siap. Jika border belum rata kiri, anda tinggal menarik margin kiri pada baris terakhir ke arah kiri.
14. Setelah Margin Kiri sudah digeser ke arah kiri, Kop surat sudah siap digunakan. Klik dua kali pada area dokumen untuk menutup Header View, atau anda dapat langsung klik tab menu Header and footer tools, lalu Design lalu pilih Close Header and Footer.
15. Dokumen anda sudah memiliki Kop surat sudah siap anda gunakan. Jangan khawatir dengan tampilan abu-abu, hal tersebut menunjukkan bahwa Kop surat kita berada di area header.

sumber : www.cara.aimyaya.com/2012/02/cara-membuat-kop-surat-di-microsoft.html?m=1

Untuk contoh kop surat, dapat dilihat pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1ZoKtBBXQWZoWvKmX0COPKTZV5G6Iir5P/view?usp=drivesdk

Rabu, 10 Oktober 2018

Perkenalan Singkat Mengenai IAIN Palangka Raya

Diposting oleh Ratri Nur Islamiarti di 09.06 0 komentar
Pada postingan kali ini, saya akan memperkenalkan sedikit tentang IAIN Palangka Raya.


Here we go~

Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya atau IAIN Palangka Raya adalah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia.

IAIN Palangka Raya memiliki visi yakni :
“Tahun 2023 Menjadi Universitas Islam Negeri Terdepan, Unggul, Terpercaya dan Berkarakter”

IAIN Palangka Raya, memiliki lima fakultas diantaranya :
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Fakultas Syariah
Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah
Pascasarjana

Lalu di fakultas-fakultas itulah tersedia banyak program studi yang dapat dipilih oleh calon mahasiswa-mahasiswi IAIN Palangka Raya, yaitu :

Fakultas Tarbiyah & Ilmu Keguruan
Program Studi Pendidikan Agama Islam
Program Studi Pendidikan Bahasa Arab
Program Studi Tadris Bahasa Inggris
Program Studi Tadris Biologi
Program Studi Tadris Fisika
Program Studi Manajemen Pendidikan Islam
Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidayah
Program Studi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal

Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam
Program Studi Ekonomi Syari'ah
Program Studi Perbankan Syari'ah

Fakultas Syari'ah
Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah
Program Studi Zakat dan Wakaf

Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah
Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam
Program Studi Bahasa dan Sastra Arab
Program Studi Sejarah Kebudayaan Islam
Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam
Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

Pascasarjana
Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Islam
Program Studi Magister Ekonomi Syari'ah
Program Studi Magister Hukum KeluargaKeluarga.

IAIN Palangka Raya juga mempunyai fasilitas yang memadai salah satu contohnya adalah gedung perkuliahan yang cukup megah. Mahasiswa-mahasiswi IAIN Palangka Raya biasa menyebut gedung ini dengan sebutan TRIPLE TOWER.

Selain itu IAIN Palangka Raya memiliki perpustakaan yang lengkap, juga dengan gedung yang sangat bagus. Ruang membaca pun dibuat sedemikian rupa agar para pengunjung perpustakaan betah berlama-lama di sana.  Fasilitas di dalamnya juga membantu menunjang proses belajar mahasiswa dan mahasiswi IAIN Palangka Raya, seperti contohnya komputer yang diperbolehkan digunakan untuk mengerjakan tugas, dsb.

Masih banyak gedung gedung lainnya di IAIN Palangka Raya yang menyediakan fasilitas memadai untuk mahasiswa mahasiswinya, sehingga bisa belajar dengan giat dan nyaman. Yuk berkunjung ke IAIN Palangka Raya untuk mengetahui lebih banyak!

Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat.❤

Kamis, 04 Oktober 2018

SEJARAH SINGKAT PALANG MERAH

Diposting oleh Ratri Nur Islamiarti di 19.40 0 komentar
  1. SEJARAH PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sejarah Lahirnya Gerakan
Pada tanggal 24 Juni 1859, di kota Solferino, Italia Utara, pasukan  Italia dan Prancis sedang menghadapi peperangan mengerikan menghadapi pasukan Austria. Pada Hari yang sama, seorang pemuda Swiss bernama Jean Henry Dunant dalam perjalanan menjumpai kaisar Prancis, Napoleon III. Dunant prihatin melihat 40.000 orang terluka, sementara bantuan medis kurang.Kemudian Dunant bersama warga sekitar tergerak untuk menolong mereka. Beberapa waktu setelah kembali dari Solferino, Dunant membuat sebuah buku yang berjudul Un Souvenir de Solferino atau The Memories from Solverino atau Kenagan dari Solferino yang mengangkat 2 gagasan, yaitu :
  1. membentuk organisasi sukarela yg  disiapkan di masa damai untuk penolong   korban perang.
  2. membuat perjanjian internasional untuk melindungi korban perang.
Pada tahun 1863, 4 orang warga Jenewa bergabung dengan Dunant untuk membentuk komite 5 yang bertujuan untuk merintis terbentuknya komite internasional palang merah yang sekarang dikenal dengan nama Internasional Commite of Red Cross (ICRC), Keempat orang tersebut ialah :
  1. Jend.Guilame Dufour
  2. Dr. Louis Appia
  3. Dr. Theodore Maunoir
  4. Gustave Moynier
Tahun 1864, pemerintah Swiss menyetujui adanya Konvensi Perbaikan Prajurit yang terluka di medan perang yang diikuti 12 kepala negara yang menandatangani Perjanjian Internasional yang sekarang dikenal dengan nama Konvensi Jenewa I.

ICRC ( Internasional Commite of Red Cross)
ORGANISASI
Organisasi internasional swasta, netral dan mandiri, tidak di bawah PBB
  • berkantor pusat di Jenewa, Swiss.
  • Dewan Eksekutif terdiri dari 25 orang warga Swiss.
PERAN
  • Institusi netral.
  • Pelindung (guardian) asas dan pelaksana Konvensi Jenewa 1949.
  • Memiliki Hak Prakarsa
DANA
Sumbangan dari negara peserta Konvensi Jenewa, Perhimpunan Nasional, Sumbangan UE, sumbangan dari pihak lain.

IFRC ( Internasional Federation of Red Cross and Red Cresent) Pendirian Organisasi Ini diprakasai oleh HENRY DAVIDSON (Amerika) dan disahkan pada suatu konfrensi Internasional pada tahun 1919. Federasi ini bermarkas di Swiss., bertugas mengkoordinir Perhimpunan Perhimpunan Nasional
  1. Perhimpunan Nasional.
  • Perhimpunan ini beranggotakan 176 negara termasuk Palang Merah Indonesia.
  • Kegiatan Perhimpunan Nasional Beragam seperti:
  1. a)    Bantuan Darurat pada Bencana
  2. b)   Bantuan Sosial
Syarat berdirinya suatu Perhimpunan Nasional:
  1. Mendapat pengakuan dari Negara dan sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
  2. Menjalankan Prinsip dasar Gerakan

Lambang
  1. Sebelum diadopsinya lambang Palang Merah,sebagai lambang Universal yang netral, setiap Negara memiliki tanda penganal perhimpunanya masing – masing.
  2. Umumnya, suatu Negara hanya mengetahui personel medis negaranya saja, dan tidak mengetahui personel medis lawan mereka.
  3. Hal ini menyebabkan personel medis tidak dianggap sebagai pihak yang netral, melainkan sebagai kesatuan tentara.
Palang Merah Delegasi dari konfrensi internasional pada tahun 1863 akhirnya memilih lambang palang merah di atas dasar putih ( kebalikan bendera Swiss) sebagai perhormatan terhadap Swiss yang telah memfasilitasi konfrensi Internasional, lambang ini juga memiliki desain yang mudah dikenali & dibuat.
Austria : Putih Prancis :Merah
Spanyol : Kuning
Bulan Sabit Merah
–       Sejarah lambang ini bermula pada tahun 1876, saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja Ottoman ( Turki ) dibunuh karena memakai ban lengan Palang Merah.
–       Balkan menganggap lambang Palang Merah menyerupai Salib yang identic dengan agama tertentu.
–       Balkan mengajukan permohonan penggunaan lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih sebagai lambang perhimpunan mereka.
–       Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah.

Kristal Merah       
–       Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006,  sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005.
–         Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu.
–       Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.

Fungsi Lambang
  1. Sebagai Tanda Pengenal: Bersifat kecil, berlaku di masa damai, mengingatkan perhimpunan Nasional Bahwa mereka bekerja berdasarkan prinsip dasar gerakan.
  2. Sebagai Tanda perlingungan: Bersifat besar, berlaku di masa perang, harus menimbulkan reaksi penghormatan.
Penyalahgunaan Lambang :
  • Setiap negara peserta Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambang yaitu :
  1. Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalah artikan sebagai lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial.
  1. Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):
Penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh  kelompok atau perseorangan (perusahaan  komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
  1. Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy)
Penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.

PRINSIP DASAR GERAKAN. 
-Kemanusiaan :  Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.
-Kesamaan : Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah
-Kenetralan : Gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideology. 
-Kemandirian: Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
-Kesukarelaan: Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun. 
-Kesatuan: Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah atau  Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah. 
-Kesemestaan: Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.


Sumber : https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2015/08/26/sejarah-singkat-palang-merah-internasional-pmi-by-aep-nurul-hidayah/
 

Ratri Nur Islamiarti Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos